PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti berupa Minuman Keras (Miras) sebanyak 921 botol dan knalpot brong.
“Miras kami musnahkan. Hasil operasi dari penjual di sejumlah tempat,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Jumat (21/12/2018).
Disampaikan, operasi miras itu dibantu oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) se- Kabupaten Sampang.
“Sasarannya tempat yang memang menjual minuman keras khususnya di tempat remang-remang dan hiburan serta terminal,” terangnya.
Selain Miras, ada 105 barang bukti lain yang dimusnahkan petugas berupa knalpot brong yang disalahgunakan pengendara motor.
“Kami himbau kepada masyarakat umum agar tidak menjual minuman terlarang dan tidak menggunakan barang yang mengganggu ketenangan publik, seperti knalpot brong,” pungkasnya. (Rafi/Putri)