PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah kos di jalan dr Cipto, Kelurahan Pajagalan, Sumenep.
Satu penghuni diamankan saat asyik pesta sabu. “Tersangka inisial IA, 30 tahun, warga Talango, Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, pada wartawan, Jumat (27/1/2017).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa kos tersangka kerap kali dijadikan tempat pesta sabu. Setelah dilakukan penggerebekan ternyata benar adanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua kantong plastik kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,44 gram dan 0,34 gram dengan total 0,78 gram.
“Kasus ini, masih dalam pengembangan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Hartono)