Polres Sumenep Himbau Izzat Tersangka Kasus Raskin Menyerahkan Diri

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghimbau agar tersangka kasus raskin H. M Izzat, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, menyerahkan diri.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus raskin tahun 2015 itu, tetap akan dicari sampai mempertanggungjawabkan kasusnya di depan hukum.

Izzat dinyatakan melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Pencarian Izzat tetap kita lakukan, sampai dia tertangkap. Saya berharap tersangka menyerahkan diri,” tegas Kabag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, pada PortalMadura.Com, Jumat (20/1/2017).

Menurut mantan Kapolsek Manding ini, sampai kapanpun status DPO tetap melekat kepada tersangka Izzat. “Makanya saya menyarankan lebih baik cepat menyerahkan diri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Kalau merasa tidak bersalah, silahkan selesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Dugaan kasus penyimpangan Raskin itu, berawal dari penggerebekan pada saat pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, pada 8 Juli 2015.

Saat itu, bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.