SUMENEP, PortalMadura.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggerebek sebuah toko kelontong di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu (23/9/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis.
PortalMadura.com-
Penindakan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat setempat yang resah dengan dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah perkotaan Sumenep. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah Chandra Bayu, langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan di toko milik warga berinisial E.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, membenarkan adanya penyitaan barang bukti miras dari lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di dalam toko.
“Informasi masyarakat menjadi dasar petugas melakukan pengecekan di lokasi. Hasil pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 45 botol miras jenis arak yang dikemas dalam dua dus (masing-masing berisi 21 dan 24 botol). Selain itu, petugas menyita tiga botol anggur, enam botol bir Bintang, satu botol Mix Max, satu botol Singaraja, serta satu botol Guinness.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk proses penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pihak pemilik toko telah mendapatkan pembinaan dari kepolisian sebagai bagian dari langkah hukum dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran minuman keras maupun narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.



