Polres Sumenep Ringkus 8 Penambang Pasir Liar

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Sumenep Ringkus 8 Penambang Pasir Liar
Truk BB

PortalMadura.Com, Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus delapan (8) liar di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

“Saat ini ke delapan tersangka itu sedang dalam proses introgasi penyidik Polres di Mapolres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Selasa (9/8/2016).

Menurutnya, penangkapan penambang pasir liar itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tepi pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten sedang berlangsung penambangan pasir liar.

“Mendengar informasi itu, anggota langsung mendatangi lokasi tersebut, ternyata benar dan ada tiga unit dump truk yang sedang mengangkut pasir,” ujarnya.

Kedelapan tersangka itu SD (50) warga Dusun Genting Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, SR (43) dan FR (21), keduanya merupakan warga Dusun Morasen, Desa Bindang, Kecamatan Pasongsongan.

Selain itu, AR (50) warga Dusun Kendel Desa Bindang, Pasongsongan, ISA (19) SF (13), ER (46) dan KY (20) keempatnya merupakan warga Dusun Bajung, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten.

“Selain tersangka, kami juga mengamankan tiga truck pengangkut pasir, masing-masing truk bernomor polisi M 9074 VC, B 9647 UDB, dan D 8344 XM,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka itu dijerat pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat (1) UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta pasal 109 (1) junto pasal 36 (1) UU no 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mereka diancam hukuman penjara diatas lima tahun,” tegasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.