PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus mobil dinas Bupati setempat yang nabrak korban hingga tewas ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Kami sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan. Selain itu, kami juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, sebab menurut pengakuan Turmidzi (sopir), orang yang menyebrang tidak kelihatan karena terhalang pohon. Jadi akan kami sinkronkan dengan saksi dari TKP,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep AKP Nadzir Syah Basri, Sabtu (1/10/2016).
Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah menetapkan pengemudi mobil dinas berjenis Pajero tersebut (Turmidzi) sebagai tersangka.
“Pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi saat ini kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini,”ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/9/2016) lalu, mobil dinas Bupati Sumenep menabrak Ismail (60) warga Dusun Kramat Desa Banjar Barat Kecamatan Gapura.
Akibat kecelakaan itu, Korban mengalami luka parah, dan meninggal dunia ketika dilarikan ke Puskesmas Gapura untuk mendapatkan perawatan medis. (arifin/choir)