Polres Sumenep Sita 200 Kilogram Bahan Baku Mercon

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko (kiri) dan pejabat Forkopimda Sumenep menunjukkan obat mercon yang merupakan sebagian barang bukti atas pengungkapan kasus ratusan kilogram bahan pembuatan mercon, Senin (17/4). 
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko (kiri) dan pejabat Forkopimda Sumenep menunjukkan obat mercon yang merupakan sebagian barang bukti atas pengungkapan kasus ratusan kilogram bahan pembuatan mercon, Senin (17/4). 

PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyita 200 kilogram lebih bahan baku untuk membuat mercon.

“Barang buktinya 200 kilogram lebih dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, semuanya laki-laki. Tiga tersangka tercatat warga Kecamatan Batu Putih dan satu dari Manding,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Senin (17/4).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ratusan kilogram bahan baku pembuatan mercon itu berawal dari tertangkapnya tersangka S, warga Desa Larangan Kerta, Batu Putih, pada Jumat (14/4) pekan lalu.

Saat itu, anggota Satreskrim Polres Sumenep menangkap S di sebuah warung pinggir jalan di Desa Bullaan, Batu Putih, dengan barang bukti lima kilogram obat mercon, untuk dijual lagi.

Polisi langsung menginterograsi S dan hasilnya barang bukti berupa lima kilogram obat mercon tersebut berasal dari T dan H, keduanya warga Desa Sergang, Batu Putih.

Di rumah tersangka T dan H, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat alat pembuatan dan bahan baku mercon jenis “sreng dor”.

Polisi pun menginterograsi T dan H. Hasilnya, bahan baku pembuatan mercon diperoleh dari tersangka K, warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding.

Di rumah K itu, polisi menemukan dan selanjutnya menyita bahan baku pembuatan mercon hingga ratusan kilogram. Sebagian barang bukti ditemukan di kandang sapi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita polisi dari empat tersangka itu adalah 29,5 obat mercon; 7 kilogram serbuk arang; dan 25 kilogram “aluminium powder”.

Selain itu, 15,5 kilogram belerang; 150 kilogram potassium; 15 kilogram “garam belanda”; 143 butir mercon jenis “sreng dor”; dan 150 butir sumbu.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, menambahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses