Polri Pastikan Bendera HTI yang dibakar di Hari Santri Nasional

Avatar of PortalMadura.Com
Polri pastikan bendera HTI yang dibakar di Hari Santri Nasional
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto (kedua kiri) memberikan keterangan mengenai insiden pembakaran bendera yang terjadi pada Hari Santri Nasional di Garut pada 22 Oktober di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 26 Oktober 2018. (Megiza Asmail-Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto memastikan insiden pembakaran bendera pada perayaan di Garut, Jawa Barat, pada Senin lalu terjadi karena adanya pengibaran bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukan bendera bertuliskan bacaan tauhid.

Arief membeberkan Polri telah memeriksa intensif seorang pria bernama Uus Sukmana (34) yang diketahui sebagai pengibar bendera tersebut. Dari pemeriksaan itu Uus mengaku bahwa bendera yang dibawa dan dikibarkannya itu memang . dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (27/10/2018)

“Yang bersangkutan tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan itu adalah bendera HTI. Kemarin malam dia diperiksa, dan dalam pemeriksaan dia menyatakan bahwa itu bendera HTI,” kata Arief di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Arief melanjutkan, dalam pemeriksaan, Uus juga mengaku mengenal ormas HTI dari forum diskusi online. Dari sana, Polri juga mencatat pengakuan bahwa pria tersebut juga pernah mengikuti aksi di Jakarta pada tahun 2016.

“Yang bersangkutan mengenal ormas HTI dari forum chatting,” sebut Arief.

Insiden pembakaran bendera HTI ini pertama kali terungkap setelah sebuah video beredar di laman YouTube. Dalam video itu menampilkan sekelompok orang yang mengenakan seragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Ansor Nahdlatul Ulama membakar bendera hitam bertuliskan aksara arab berwarna putih.

Silang pendapat kemudian menyeruak di media sosial maupun di media massa yang menyebut bendera hitam itu adalah bendera tauhid, bukan bendera ormas HTI.

Arief menjelaskan, dampak dari silang pendapat itu muncul upaya penggalangan atau mobilisasi massa, untuk melakukan gerakan menyikapi kejadian tersebut.

“Ini jelas tidak menguntungkan dari aspek keamanan dan kamtibmas,” tukas Arief.

Atas insiden ini, Arief berujar, Uus diduga telah melanggar pasal tentang mengganggu ketertiban umum dengan ancaman hukuman penjara tiga minggu.
“Mr X ini patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru-hara atau menimbulkan gaduh dihukum selama-lamanya tiga minggu,” ujarnya.

Sementara itu, kata Arief, anggota Banser yang membakar bendera tidak dapat dikenakan pidana. “Tiga orang Banser tidak dapat disangka melakukan pidana karena mens rea (intensi) tidak terbukti,” sebut Arief.

“Anggota Banser membakar bendera tersebut juga karena sudah ada larangan membawa bendera HTI atau ISIS,” tegas dia. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.