Polri: Pembatasan Unjuk Rasa Untuk Antisipasi Kerusuhan

Avatar of PortalMadura.com
Polri: Pembatasan Unjuk Rasa Untuk Antisipasi Kerusuhan
dok. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal (Ist)

PortalMadura.Com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan keputusan untuk tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa hingga 20 Oktober dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan.

Kepala Divisi Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, menyampaikan, hal itu berkaca pada sejumlah aksi yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR RI pada akhir September lalu.

Dia mengklaim keputusan itu merupakan “diskresi” polisi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengamanan aksi.

“Pada 30 September ada tindakan anarkis, apakah menyampaikan aspirasi di muka umum ada pembakaran, perusakan dan pelemparan?,” ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

“Itu jelas bukan adik-adik mahasiswa, itu perusuh yang mendompleng. Kita antisipasi ini dan Polda Metro telah mengeluarkan diskresinya,” lanjut dia.

Dia mengklaim “diskresi” ini bukan bentuk pelarangan aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kalau pelaksanaannya anarkis akan kami bubarkan. Itu bukan brutal, tapi melanggar pidana. Coba kita lihat beberapa aksi belakangan ini,” tutur Iqbal.

Dia meminta agar masyarakat yang menggelar aksi mewaspadai “penunggang gelap” terutama saat pelantikan presiden yang dihadiri oleh tamu-tamu negara.

Sementara itu, massa mahasiswa akan kembali berunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Unjuk rasa digelar oleh Badan Eksekutir Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Istana Negara pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Koordinator BEM SI wilayah Jabodetabek, Muhammad Abdul Basit mengatakan aksi digelar di Istana Negara karena “bola panas” terkait Perppu KPK kini ada di tangan Presiden Jokowi.

UU KPK tersebut dianggap mengintervensi independensi lembaga anti-rasuah itu dalam menangani kasus korupsi.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.