Polri: UU Terorisme Bisa Jerat Pelaku Hoaks Terkait Jaringan Teror

Avatar of PortalMadura.com
Jelang Pemilu, serangan siber di Indonesia meningkat
Ilustrasi: Serangan siber. ( Aytaç Ünal - Anadolu Agency )

PortalMadura.Com, – Kepolisian Republik Indonesia () menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme bisa menjerat apabila berkaitan dengan jaringan teroris.

“Bisa dikenakan () apabila pelaku memiliki . Itu perlu pendalaman dan harus memeriksa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo ketika ditemui di Jakarta, Kamis.

Dedi menuturkan penindakan terhadap pelaku hoaks belum tentu bisa disamakan dengan teroris dan mesti dilihat dari berbagai perspektif hukum.

Penyidik, menurut dia, mesti mendalami latar belakang dan motif pelaku hoaks sebelum menentukan jeratan pasal terhadap pelaku dan tidak serta merta mengenakan UU Terorisme pada setiap kasus hoaks.

Jika pelaku hoaks tidak terkait dengan jaringan teror, maka polisi menjeratnya menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi sangat bergantung pada fakta hukum, harus ada kajian yang komprehensif oleh penyidik,” kata dia. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (21/3/2019)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan hoaks merupakan bentuk teror yang menimbulkan ketakutan di Masyarakat.

Dia menuturkan penindakan terhadap pelaku hoaks saat Pemilihan Umum 2019 bisa menggunakan UU Terorisme.

“Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Kalau Masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU Terorisme agar aparat keamanan waspada ini,” kata Wiranto di kantornya pada Selasa.

Indonesia baru merevisi Undang-undang Terorisme pada 2018 lalu sebagai payung hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme.

Berdasarkan UU tersebut, terorisme didefinisikan sebagai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.