PP Desa Tak Kunjung Turun, Pemkab Pamekasan Kebingungan

Avatar of PortalMadura.Com
PP Desa Tak Kunjung Turun, Pemkab Pamekasan Kebingungan
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku kebingungan perihal pembagian dana desa yang diamanatkan oleh negara. Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) tentang desa tak kunjung turun.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Pamekasan, Faisol mengatakan, secara umum dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk dua kebutuhan. Pertama, perberdayaan masyarakat dan yang kedua untuk pembagunan desa secara fisik.

“Kendala yang kami alami sekarang adalah terkait cara hitung perolehan masing-masing desa. Dalam PP nomer 60 tahun 2014 tidak mengenal asas pemerataan, melainkan langsung menggunakan empat indikator. Yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, rumah tangga miskin dan indeks kesulitan geografis.

“Tetapi disaat kami rakornas kemarin, informasinya harus menggunakan PP yang baru. Sebab dalam PP (yang baru) mengatur salah satunya tentang cara pembagian dana desa. Kami diwajibkan menggunakan PP yang belum terbit ini, sehingga inilah yang menjadi kendala,” katanya, Kamis (30/4/2015).

Jika pihaknya menggunakan PP yang lama, otomatis tidak akan sesuai dengan PP baru. Kondisi itulah yang menjadi kendala dalam realisasi program desa tersebut. Pada forum eksekutif masalah tersebut sudah dibahas, yang pada akhirnya disarankan menggunakan PP lama seraya menunggu PP yang baru.

“Menurut kajian hukum, kalau kita menggunakan PP yang baru, saat ini belum terbit. Tetapi ketika menggunakan PP lama, nanti akan kesulitan karena sebentar lagi akan terbit. Kami sudah mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkannya, karena kaitannya dengan dasar hukum,” ungkapnya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.