Praktik Pesugihan Terjadi di Madura, Begini Akhirnya

Avatar of PortalMadura.com
Praktik Pesugihan Terjadi di Madura, Begini Akhirnya
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan, Jumat (1/1/2019), menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka penipuan berkedok pesugihan.

PortalMadura.Com, – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Yuli Astuti (40) warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus menelan kerugian hingga Rp740 juta.

Dana tersebut diserahkan pada Nasurah (43), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Modusnya, Nasurah mengaku memiliki teman asal Kalimantan yang dapat mendatangkan rezeki cepat atau pesugihan.

Dukun pesugihan itu disebut-sebut “Dayak Iban“. Percaya dan tergiur dengan cerita Nasurah tersebut, Yuli Astuti akhirnya menyerahkan mahar sebesar Rp6 juta.

“Perkenalan antara Yuli Astuti dengan pelaku Nasurah itu, terjadi pada pertengahan tahun 2013,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan, Jumat (1/2/2019).

Bukannya rezeki yang didapat Yuli Astuti, berulang kali justru terus diminta menambah dana untuk mempercepat pesugihan dimaksud.

Setiap tiga bulan dana harus masuk untuk menyempuh mantra. Korban juga mendapatkan keris kuningan dan akik yang setiap tiga bulan perlu disempuh, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.

Aksi tipu pelaku terus berlangsung. Korban juga diiming-imingi uang pinjaman berbunga. Dan uang itu tidak pernah diterima korban.

Bahkan, setiap pekan dimintai dana untuk kepentingan mengurus pencairan dana tersebut. Meski dana pinjaman tidak pernah diterima, korban dibebani bunga sebesar Rp4 juta setiap bulannya.

Belum lagi dana untuk mengikuti ritual pesugihan yang harus diikuti oleh korban. Padahal, pesugihan dimaksud tidak pernah berhasil.

Pada tahap ini, korban sudah mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Korban seperti tak berdaya dan dana terus mengalir pada pelaku hingga fase tak mempunyai uang lagi.

“Hingga total kerugian yang dialami korban sejak 2013 hingga 2018 mencapai Rp740 juta,” terang Kapolres.

Dukun pesugihan yang disebut-sebut Dayak Iban oleh pelaku ternyata fiktif. Dana yang diterima oleh pelaku untuk membayar hutang.

Namun, penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Uang mahar itu mengalir kemana lagi,” ucapnya.

Korban baru sadar jika dirinya terkena hipnotis saat berkunjung ke salah satu kiai. Peristiwa yang dialami sejak tahun 2013 hingga 2018 tersebut akhirnya dilaporkan pada polisi tanggal 22 Januari 2019.

Berdasarkan laporan korban tersebut, anggota Polsek Klampis, Bangkalan bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat diamankan pada tanggal 26 Januari 2019, pelaku sedang duduk di teras rumah dan tanpa melakukan perlawanan.

Tersangka yang saat ini mendekam di hotel “prodeo” Polres Bangkalan dijerat Pasal 378 KUHP. “Kami menghimbau bagi warga yang merasa tertipu dengan aksi pelaku hendaknya melaporkan,” pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.