Prediksi Harga Emas Antam Sabtu 7 Maret 2026: Potensi Melambung ke Rp 3,15 Juta?

Avatar of PortalMadura.com
Prediksi Harga Emas Antam Sabtu 7 Maret 2026: Potensi Melambung ke Rp 3,15 Juta?
Prediksi Harga Emas Antam Sabtu 7 Maret 2026: Potensi Melambung ke Rp 3,15 Juta?

 

PortalMadura.comHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diprediksi akan mengalami pergerakan fluktuatif pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (7/3/2026). Setelah sempat mengalami penurunan tajam, logam mulia kini berpotensi kembali menguat menuju level psikologis baru.

   

Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, memproyeksikan bahwa harga emas Antam (ANTM) memiliki peluang besar untuk mengawali perdagangan Sabtu di level Rp 3.150.000 per gram. Jika tren positif terus berlanjut, Ibrahim menyebut hambatan atau titik resistance kedua berada pada angka Rp 3.400.000 per gram.

   

Potensi Koreksi di Tengah Fluktuasi

   

Meski ada potensi penguatan, Ibrahim mengingatkan investor untuk tetap waspada terhadap kemungkinan koreksi harga. “Jika terjadi penurunan, diperkirakan akan ada koreksi tipis ke level Rp 3.045.000 per gram. Apabila tekanan jual berlanjut, harga bisa menyentuh angka Rp 3.000.000 per gram,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

   

Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam pada Jumat (6/3) ditutup anjlok sebesar Rp 25.000, sehingga berada di posisi Rp 3.024.000 per gram. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi pada Kamis (5/3) saat harga sempat naik tipis Rp 4.000 ke level Rp 3.049.000 per gram.

   

Sebagai catatan, rekor harga tertinggi sepanjang masa (all-time high) emas Antam masih tertahan di angka Rp 3.168.000 per gram yang diraih pada 29 Januari 2026 lalu.

   

Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

   

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback oleh PT Antam juga mengalami penurunan drastis pada Jumat kemarin. Harga buyback merosot Rp 32.000 menjadi Rp 2.787.000 per gram.

   

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

    

   

           

  • Pemegang NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 1,5%.
  •        

  • Non-NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 3%.
  •    

   

Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen. Para investor diharapkan terus memantau pergerakan harga global dan kurs rupiah yang menjadi faktor utama penentu harga emas domestik setiap harinya.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses