Presiden Resmi Teken Perpres tentang Penyakit Akibat Kerja

Avatar of PortalMadura.com
Presiden resmi teken Perpres tentang penyakit akibat kerja
Presiden Joko Widodo (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, RI Joko Widodo merilis tentang Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

resmi ditandatangani Presiden pada 25 Januari 2019.

Perpres ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program dan Jaminan Kematian.

“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (26/2/2019).

Berdasarkan website resmi Sekretariat Kabinet, pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan Dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun sejak hubungan kerja berakhir.

“Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan; b. berdasarkan sistem target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik lainnya,” jelas Perpres tersebut.

Dalam lampiran terpisah, penyakit akibat kerja yang masuk dalam daftar di antaranya penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisika, penyakit kanker akibat kerja dan faktor biologi meilputi gangguan mental dan perilaku.

Disebutkan juga Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.

Perpres itu juga menyebut bahwa penyakit tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.

Pembuktian dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompten di bidang kesehatan kerja.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

Dengan berlakunya Perpres ini maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Januari 2019.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.