Presiden: Revisi Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan Masih dalam Proses

Avatar of PortalMadura.com
Presiden Revisi pemberian remisi pembunuh wartawan masih dalam proses
Presiden RI Joko Widodo (menggunakan jas biru) saat memberikan pernyataan terkait Rapim TNI - Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 29 Januari 2019. (Erric Permana - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menyatakan untuk terpidana pembunuhan jurnalis di Bali, I Nyoman Susrama masih dalam proses.

Joko Widodo yang akrab disapa itu mengatakan revisi pemberian remisi itu saat ini berada di Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Kementeriannya.

“Masih dalam proses semuanya. dalam proses di Dirjen di Menkumham,” kata Joko Widodo di Jakarta. dilaporkan Andolu Agency, Kamis (7/2/2019).

Jokowi memastikan segera memutuskan permintaan revisi tersebut jika sudah berada di tangannya.

Sebelumnya, Pemerintah memangkas hukuman Susrama dari penjara seumur hidup menjadi tersisa 20 Tahun tambahan.

Susrama telah menjalani hukuman selama 10 Tahun hingga saat ini usai terbukti menjadi otak ,

Pembunuhan Prabangsa bermula dari berita dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sepanjang Desember 2008 hingga Januari 2009 yang merugikan Negara sebesar Rp4 miliar

Salah satu proyeknya adalah pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional yang dipimpin Susrama.

(AJI) menggalang petisi melalui situs change.org menuntut Presiden Joko Widodo mencabut pemberian remisi bagi Susrama.

AJI menilai pemberian remisi ini sebagai sikap tidak mendukung kemerdekaan pers.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.