PortalMadura.Com, Jakarta – Presiden Indonesia Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi,” ujar Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus proyek PLTU Riau-1. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (24/4/2019).
Sofyan diduga menerima suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kasus ini melibatkan anggota DPR dan juga mantan menteri yakni Idrus Marham yang juga merupakan politisi Partai Golkar.