Presiden Serahkan Proses Hukum Dirut PT PLN ke KPK

Avatar of PortalMadura.com
Presiden serahkan proses hukum Dirut PT PLN ke KPK
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Presiden Indonesia Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi () terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi,” ujar Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus proyek PLTU Riau-1. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (24/4/2019).

Sofyan diduga menerima suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kasus ini melibatkan anggota DPR dan juga mantan menteri yakni Idrus Marham yang juga merupakan politisi Partai Golkar.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.