PortalMadura.Com, Sumenep – Sutrisno Hadi (35), warga Dusun Tambiyu, Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satreskoba Polres setempat.
Tersangka diduga memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan berat berbeda-beda. Total berat mencapai 5,52 gram.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Anggota Reskoba bergerak cepat. Ternyata benar, tersangka ada di teras rumah salah satu keluarganya di desa setempat,” terangnya, Kamis (14/9/2017).
Saat dilakukan geledah badan, kedapatan barang bukti berupa dua poket sabu di dalam bungkus rokok yang ia pegang pada tangan kanannya.
Tidak cukup di tempat kejadian perkara pertama, polisi berusaha mencari barang bukti lain. Tersangka digelandang ke rumahnya dengan kondisi diborgol.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka, kembali polisi mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan di saku baju tersangka yang digantung di balik pintu kamarnya.
Akhirnya, tersangka mengakui jika 19 poket sabu yang dibungkus plastik klip kecil tersebut dibeli dari warga Tamberu Kabupaten Sampang berinisial DV.
“Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain,” ucapnya.
Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Hartono)