Pria Indonesia Dihukum 20 Tahun Penjara Karena Perkosa Gadis di Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.com
Pria Indonesia dihukum 20 penjara karena perkosa gadis di bawah umur
Ilustrasi: Palu hakim. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Seorang warga Negara Indonesia dijatuhi hukuman 20 Tahun penjara ditambah empat pukulan rotan oleh Pengadilan Sesi setelah dinyatakan bersalah memperkosa seorang gadis berusia 12 Tahun dan memasuki secara ilegal, lansir The Star, Kamis.

Dia mengaku bersalah pada Rabu atas dua tuduhan pemerkosaan, masing-masing karena melakukan hubungan seksual dan kekerasan seksual, dan satu lagi karena memasuki Negara itu secara ilegal.

Terdakwa, petani Maxi Banfantri, 30, didakwa dengan dua pelanggaran perkosaan berdasarkan Bagian 376 (1) KUHP.

Pemerkosaan terhadap gadis itu dia lakukan pada 22 dan 23 April, pertama di semak sepanjang Jalan Hock Ming dan yang lainnya di semak Tanjung Kunyit. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (9/5/2019).

Hakim Caroline Bee Majanil juga menghukumnya tiga bulan penjara karena memasuki negara itu tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Ibu korban, 45, dari Sungai Bidut, mendapati anaknya tidak ada di rumah pada 22 April, dan dia curiga putrinya pergi dengan terdakwa, yang merupakan tetangga mereka.

Keesokan harinya, dia mengajukan laporan polisi.

Sekitar jam 9 pagi pada tanggal 24 April, ayah gadis itu melihatnya di Terminal Bus Paradom.

Dia mengaku pergi dengan tersangka, dan keduanya melakukan hubungan seks.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.