PortalMadura.com- Seorang pria berinisial TSN (37), warga asli Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini harus menghadapi proses hukum setelah aksinya menodongkan pistol ke arah sopir ambulans yang sedang membawa jenazah kakaknya, Dewi Yuliastuti, pada 8 Oktober 2024.
Peristiwa ini memicu kehebohan di masyarakat setempat, karena alasan di balik tindakannya terkait dengan permintaan terakhir almarhum kakaknya sebelum wafat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sumenep, Kamis, 10 Oktober 2024, TSN menyampaikan pembelaannya, menyatakan bahwa apa yang ia lakukan semata-mata untuk memenuhi keinginan kakaknya yang telah meninggal dunia.
“Saya hanya menjalankan permintaan kakak sebelum meninggal. Dia ingin dimakamkan di rumah orang tua kami,” ujar TSN dengan nada tenang saat diwawancarai oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini bermula beberapa hari sebelumnya, pada Sabtu, 4 Oktober 2024, ketika Dewi Yuliastuti dirawat intensif di RSU dr. Soetomo, Surabaya.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 09.11 WIB, Dewi mengembuskan napas terakhirnya. Jenazah Dewi kemudian dibawa dengan ambulans menuju rumah suaminya di Kalianget, Sumenep, untuk proses pemakaman.
Namun, ketika ambulans tiba di kawasan Desa Kalianget Barat, tepatnya di sekitar RSI Garam Kalianget, situasi berubah drastis.
TSN, bersama sejumlah orang lainnya, tiba-tiba menghadang ambulans tersebut. Dengan gerakan cepat, TSN diduga mengeluarkan pistol jenis airsoft gun dan menodongkannya ke arah sopir ambulans.
Ia lalu memaksa sopir untuk mengubah rute dan membawa jenazah ke rumah orang tua mereka di Desa Kalianget Timur, bukan ke rumah suami almarhumah seperti yang direncanakan sebelumnya.
Merasa terancam dengan situasi tersebut, sopir ambulans pun akhirnya menuruti permintaan TSN dan mengarahkan kendaraan sesuai instruksi.
Kini, TSN ditahan oleh Polres Sumenep atas tindakannya yang dianggap melanggar hukum. Ia dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, TSN terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Selain itu, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa airsoft gun jenis Glock 22 Gen 4 Austria berwarna hitam yang digunakan TSN dalam insiden tersebut.
Kepala Polres Sumenep menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana lainnya dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami kejadian ini, termasuk memastikan legalitas kepemilikan senjata yang digunakan pelaku,” ujar seorang pejabat kepolisian dalam keterangan resmi.