PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi program listrik masuk desa (Lisdes) tahun anggaran 2007 – 2008.
Namun ditengah gencarnya pemanggilan para pihak sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan justru ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menyodorkan uang hingga Rp500 juta.
“Saat saya menangani kasus yang dilaporkan masyarakat, ada oknum hendak memberi uang Rp 500 juta kepada saya. Tapi saya menolak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Setyo Utomo, Kamis (18/10/2018).
Ia mengakui jika sejumlah oknum berusaha bertemu, bahkan melibatkan para pejabat tinggi di wilayah hukum Sampang.
“Karena saya sudah tahu maksud tujuannya, saya langsung bilang hentikan dan segera nyalakan listrik di 21 desa itu,” ujarnya.
Anggaran program listrik masuk desa tersebut mencapai Rp12 miliar yang bersumber dari APBD. Adanya dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan oleh warga pada Kejati Jatim pada Februari 2018.
Pihak Kejati Jatim melimpahkan ke Kejari Sampang untuk ditindak lanjuti. Penyidik Kejari Sampang diberi waktu 28 hari kerja.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku masih mempunyai waktu 10 hari kedepan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
“Masih ada sisa 10 hari kerja ke depan. Jika Secara formil dan syarat materil terpenuhi, maka segera ditindaklanjuti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan,” katanya.
Baca : Bertabur Hadiah, Ikuti Senam Bersama, Swafoto Wisata Sumenep & Deklarasi Tolak Hoaks
Sampai saat ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi. Namun, para saksi kepala desa (Kades) yang mendapat program listrik masuk desa (Lisdes) tidak pernah hadir.
“Sudah kami panggil tiga kali. Tapi, Kadesnya tidak pernah hadir. Entah kenapa kita tunggu saja hasil perkembangan selanjutnya,” katanya.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Selain keterangan dari pelapor, juga pihak kontraktor sebagai pelaksana sudah dimintai keterangan.
“Pengguna anggaran kala itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sampang, yang saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” sebutnya.(Rafi/Nurul)