Program Listrik Desa Diusut, Oknum ASN Hendak Suap Kejari Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Program Listrik Desa Diusut, Oknum ASN Hendak Suap Kejari Sampang
Cefee Morning bersama wartawan di Kejaksaan Negeri Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi program listrik masuk desa (Lisdes) tahun anggaran 2007 – 2008.

Namun ditengah gencarnya pemanggilan para pihak sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan justru ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menyodorkan uang hingga Rp500 juta.

“Saat saya menangani kasus yang dilaporkan masyarakat, ada oknum hendak memberi uang Rp 500 juta kepada saya. Tapi saya menolak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Setyo Utomo, Kamis (18/10/2018).

Ia mengakui jika sejumlah oknum berusaha bertemu, bahkan melibatkan para pejabat tinggi di wilayah hukum Sampang.

“Karena saya sudah tahu maksud tujuannya, saya langsung bilang hentikan dan segera nyalakan listrik di 21 desa itu,” ujarnya.

Anggaran program listrik masuk desa tersebut mencapai Rp12 miliar yang bersumber dari APBD. Adanya dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan oleh warga pada Kejati Jatim pada Februari 2018.

Pihak Kejati Jatim melimpahkan ke untuk ditindak lanjuti. Penyidik Kejari Sampang diberi waktu 28 hari kerja.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku masih mempunyai waktu 10 hari kedepan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.

“Masih ada sisa 10 hari kerja ke depan. Jika Secara formil dan syarat materil terpenuhi, maka segera ditindaklanjuti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan,” katanya.

Baca : Bertabur Hadiah, Ikuti Senam Bersama, Swafoto Wisata Sumenep & Deklarasi Tolak Hoaks

Sampai saat ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi. Namun, para saksi kepala desa (Kades) yang mendapat program listrik masuk desa (Lisdes) tidak pernah hadir.

“Sudah kami panggil tiga kali. Tapi, Kadesnya tidak pernah hadir. Entah kenapa kita tunggu saja hasil perkembangan selanjutnya,” katanya.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Selain keterangan dari pelapor, juga pihak kontraktor sebagai pelaksana sudah dimintai keterangan.

“Pengguna anggaran kala itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sampang, yang saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” sebutnya.(Rafi/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.