PortalMadura.Com, Sumenep – Program penempatan transmigrasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak mampu menekan tingginya angka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Pasalnya, gembong TKI tersebut beda dengan daerah yang biasa menjadi transmigrasi.
“Selama ini kami sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang mayoritas masyarakatnya menjadi TKI, tapi mereka tetap memilih menjadi TKI meski harus berangkat secara ilegal,” kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Chairul Saleh, Selasa (12/12/2017).
Menurutnya, total TKI ilegal yang dideportasi selama tahun 2017 ini sebanyak 200 orang. Mereka mayoritas dari wilayah Kepulauan, hanya 20 persen saja yang dari wilayah daratan.
“Total TKI ilegal yang dideportasi itu mayoritas tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan mereka dari kepulauan,” ucapnya.
Ia menegaskan, cakupan TKI asal kabupaten ujung timur Pulau Madura ini dari kepulauan yakni Pulau Kangean. Sedangkan daerah yang biasa menjadi transmigran berasal dari empat Kecamatan yakni Guluk-guluk, Ganding, Batang-batang dan Pasongsongan.
“Warga yang menjadi TKI itu sudah turunan, jadi sangat sulit diubahnya. Padahal, menjadi transmigran itu lebih menguntungkan,” tukasnya. (Arifin/Putri)