Proyek GOR Rp 28,6 M di Bojonegoro Dihentikan

Avatar of PortalMadura.com

Bojonegoro – Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Bojonegoro, senilai Rp28,6 milyar yang dilaksanakan PT. Sarana Multi Usaha, di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dihentikan sementara, menyusul terjadinya protes warga yang merasa tanahnya telah diserobot untuk pembangunan GOR tersebut.

Keterangan diperoleh, lahan yang diserobot itu adalah tanah akses jalan seluas 5,65 meter sepanjang 60 meter. Lahan tersebut adalah milik Suprantomo, (46), warga Desa Ngumpakdalem, yang telah resmi bersertifikat. Tak ayal, pemilik tanahpun melakukan pematokan jalan menuju lokasi garapan GOR tersebut, (17/05) kemarin. “Patok ini tidak akan saya cabut sampai ada penyelesaian,” tegas Suprantomo, yang juga anggota TNI AD yang berdinas di Jakarta itu saat memasang patok.

Selain penyerobotan lahan, Suprantomo juga mengaku tak pernah memperoleh sosialisasi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ngumpakdalem maupun kontraktor. Padahal dalam pembangunan jalan itu beberapa tanamannya sudah ditebang. “Tidak ada sama sekali yang memberitahu saya kalau tanah milik saya ini akan dibangun jalan,” tandasnya.

Seorang warga lainnya mengaku merasa dirugikan dengan pembangunan GOR tersebut karena sawahnya yang ditanami padi terkena imbas pengurukan jalan. Apalagi pembangunan proyek itu tak disertai sosialisasi lebih dulu. “Silakan lihat sendiri tanah urugnya masuk ke sawah saya. Kalau ada hujan jelas akan mengalir ke lahan persawahan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pemdes Ngumpakdalem berencana akan mendatangkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari kepastian status tanah akses GOR yang menjadi persoalan itu. Keputusan rencana memanggil petugas BPN Bojonegoro itu dilakukan karena Suprantomo, yang merasa tanahnya dicaplok tetap bersikukuh dengan dasar sertipikat tanah miliknya. Sebab baik dalam Buku B maupun kretek desa yang ditunjukkan Pemdes Ngumpakdalem tak diketahui lebar jalan yang saat ini dijadikan akses lokasi proyek GOR.

Sedangkan versi Pemdes Ngumpakdalem, jalan menuju lokasi GOR tersebut berstatus tanah desa dan sejak dulu sebagai jalan dengan lebar 10 meter. Namun saat  pengukuran tanah Suprantomo untuk pengajuan sertipikat, sebagian tanah jalan desa masuk dalam sertipikat No 3254 yang diterbitkan pada 21 Pebruari 2013. Hal itu diakui Pemdes Ngumpakdalem yang telah keliru dalam melakukan pengukuran tanah tersebut.

Keterangan Camat Dander, Fatkhur Rochman, menyebutkan, sesuai hasil musyawarah, pengurukan proyek pembangunan GOR di areal lahan seluas 2,4 hektar yang menelan biaya senilai Rp28, 6 milyar lebih itu akan dihentikan sementara sampai ada penyelesaian kasus tersebut. “Saya sudah minta kepala desa besuk Senin (19/05) mengirimkan surat ke BPN untuk mengajukan pengukuran. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menjadikan proyek untuk fasilitas publik terkendala,” tegas Fatkhur, usai mediasi antara Pemdes Ngumpakdalem dan pemilik lahan.(deliknews/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.