PortalMadura.Com, Pamekasan – Proyek pembangunan irigasi di sebelah barat kantor DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang tidak dilengkapi papan nama ditengarai untuk menyembunyikan nilai anggaran.
Anggota Komisi III DPRD Pamekasan, Achmad Tatang menegaskan, berdasarkan undang-undang (UU) nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, secara implisit disebutkan bahwa pengerjaan proyek harus dilengkapi papan proyek. Supaya masyarakat mengetahui durasi waktu pengerjaan dan nilai anggaran yang disediakan.
“Iya, semestinya pakai papan nama, karena regulasinya sudah seperti itu. Apalagi anggaran di atas Rp200 juta, Kalau di rencana anggaran belanja (RAB) ada item anggaran untuk papan nama proyek, maka pelaksana wajib memasang,” tegasnya, Kamis (12/11/2015).
Menurutnya, proyek yang tidak menyertai papan nama seperti yang terlihat di sebelah barat kantor DPRD menimbulkan beberapa pertanyaan. Termasuk dugaan untuk menyembunyikan anggaran. Sehingga, hal tersebut harus menjadi perhatian.
“Mungkin kedepannya dinas terkait memasukkan keharusan pemasangan papan nama proyek tersebut, khususnya untuk proyek dengan anggaran di atas Rp200 juta,” pintanya. (Marzukiy/choir)