PortalMadura.com, Pamekasan – Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Dua cewek pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan, Jumat (25/4/2014) malam.
Keduanya adalah Sarawati (30), asal Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Ujung Pandang, Makassar ditangkap di sebuah kos-kosan Bu’ Ma, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan.
Kemudian Suhria (36), Desa Akkor Deje, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, ditangkap di warung remang-remang Pasar 17 Agustus.
Menurut pengakuan Suhria, tarifnya Rp 100 ribu sekali main lain sewa kamarnya. “Kamarnya biasanya sewanya Rp. 50 ribu sort time,” katanya dengan tidak menyebutkan dimana biasanya sewa kamar untuk kencan dengan para pelanggannya. (reiza/Deny)