PortalMadura.com— Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan menyatakan baru menerima informasi pagi ini terkait puluhan warga Madura yang tertahan di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.
Mereka dilaporkan tidak memiliki visa haji resmi dan hanya menggunakan paspor dengan visa ziarah.
Abd Halim, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah jemaah yang terkena dampak kebijakan otoritas Saudi tersebut.
“Soal jemaah non visa haji dari Madura, kami baru mendapatkan kabar tadi pagi. Untuk data sementara belum ada,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, para jemaah ini berangkat melalui jalur tidak resmi dengan biaya mencapai Rp 150 juta per orang.
Sebagian besar diketahui berasal dari wilayah Pamekasan.
Otoritas Saudi telah mengamankan mereka lantaran kedapatan tidak memiliki dokumen haji yang sah.
Kejadian ini bukan kali pertama terjadi. Setiap tahun menjelang musim haji, selalu ditemukan sejumlah jemaah asal Indonesia yang ditolak masuk ke Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi.
Selain melanggar regulasi setempat, berangkat haji tanpa prosedur yang benar sangat berisiko bagi jemaah sendiri, termasuk kemungkinan deportasi atau sanksi lebih berat dari pemerintah Arab Saudi.
Halim menegaskan bahwa keberangkatan haji harus dilakukan melalui mekanisme resmi untuk memastikan semua persyaratan, termasuk visa, dipenuhi sesuai ketentuan internasional.
“Penyebab utama adalah tidak adanya visa haji resmi, dan itu menjadi alasan kuat penahanan oleh otoritas Saudi,” katanya.
Pihak Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji melalui jalur ilegal. Selain membahayakan perjalanan ibadah, langkah semacam ini juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.