Puskesmas Berlakukan Karcis Parkir, Dinkes Sumenep Cuci Tangan

Avatar of PortalMadura.Com
Puskesmas Berlakukan Karcis Parkir, Dinkes Sumenep Cuci Tangan

PortalMadura.Com, – Pusat Kesehatan () Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerapkan umum.

Nilainya cukup fantastis dan dikeluhkan oleh salah seorang pengguna parkir, Moh. Erfan.

“Tulisan di karcis itu parkir, bukan penitipan, tapi kok ditarik sampai Rp2 ribu ya,” katanya pada PortalMadura.Com, Jumat (24/3/2017).

Ia juga heran, kenapa masih dimintai uang parkir, padahal dirinya merasa telah membayar dana parkir tahunan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kok aneh ya. Dana itu masuk kemana?. Rp2 ribu itu cukup buat beli gorengan pisang sampai empat. Bagi saya cukup mahal. Ini parkir sepeda motor bukan mobil,” ujarnya.

Bahkan ia menduga dana parkir tersebut tidak masuk ke negara. “Saya kan sudah bayar parkir langganan, dana itu kemana,” ucapnya bertanya-tanya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumenep, dr Fatoni membantah jika Puskesmas mengelola dana parkir. “Puskesmas tidak ikut-ikut. Itu dikelola masyarakat umum,” katanya.

Meski cetakan karcis parkir tersebut menggunakan nama Puskesmas, pihaknya tetap mengaku tidak tau dana parkir itu disetor kemana. “Kami tidak tahu,” dalihnya.

Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Sumenep, Moh. Hayat, menjelaskan, bahwa karcis yang dikeluarkan tersebut bukan karcis resmi milik Pemkab Sumenep.

Puskesmas Berlakukan Karcis Parkir, Dinkes Sumenep Cuci Tangan
Contoh parkir resmi

“Kami hanya menerbitkan enam kode, D1 sampai D6,” terangnya.

Dijelaskan, kode D1 untuk roda 6, D2 untuk roda 4, D3 untuk roda 2, D4 untuk sepeda pancal, D5 untuk roda 4, dan kode D6 untuk roda 2.

“Diluar kode-kode itu, bukan tanggung jawab kami,” tandasnya.

Untu kode D1 sampai D4 digunakan parkir non berlangganan atau kendaraan bermotor yang berplat nomor luar Sumenep.

“Kalau D5 dan D6 digunakan untuk parkir berlangganan,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor yang berplat nomor Sumenep adalah yang menggunakan jalan atau fasilitas yang didanai oleh pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Diluar itu, bukan tanggungjawab kami,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.