Rambut Anda Suka Diwarnai? Ini Hukumya Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Rambut Anda Suka Diwarnai? Ini Hukumya Dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat ini, kita semakin sering melihat orang-orang baik pria maupun wanita tampil dengan warna-warni. Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya.

Lantas bagaimanakah hukum seorang muslim yang mengubah warna rambutnya?.

Di dalam Islam, hukum mewarnai rambut dibagi untuk dua kondisi, yang pertama adalah bagi mereka yang sudah beruban, dan selanjutnya adalah bagi mereka yang belum beruban. Berikut penjelasannya:

Hukum Mewarnai Rambut Bagi yang Sudah Beruban
Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam,” (HR. Muslim no. 2102).

Ulama besar Syafi'iyah, Imam Nawawi, memberikan judul Bab untuk hadis di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Hukum Mewarnai Rambut Bagi yang Belum Beruban
Bagi mereka yang mewarnai rambut karena alasan gaya dan untuk mengikuti kaum non muslim yang fasik, maka hukum mewarnai rambut menjadi dilarang. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah. Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka,” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir).

Dari ‘Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda:“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami,” (HR. Tirmidzi no. 2695).

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir,” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu'minaat, hal. 14). (hijabnesia.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.