Raperda SOPD Sumenep Hambat Pembahasan KUA PPAS 2017

Avatar of PortalMadura.Com
Raperda SOPD Sumenep Hambat Pembahasan KUA PPAS 2017
Hadi Soetarto

PortalMadura.Com, – Pembahasan Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tidak kunjung tuntas menghambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumenep dan Raperda APBD tahun 2017. Pasalnya, pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2017 itu erat kaitannya dengan SOPD.

“Eksekutif tidak bisa menyusun draf KUA PPAS tanpa ada SOPD itu. Jadi, SOPD selesai, baru draf KUA PPAS disusun,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto, Rabu (23/11/2016).

Ia menyampaikan, sebenarnya draf KUA PPAS itu sudah disusun oleh eksekutif, tapi draf itu mengacu pada format organisasi perangkat daerah (OPD) yang lama sehingga perlu disesuaikan dengan OPD yang baru.

“Tinggal menyesuaikan saja draf KUA PPAS yang lama dengan OPD yang baru nanti. Untuk sementara ini, eksekutif masih menunggu selesainya Raperda SOPD itu,” ujarnya.

Disinggung apakah penyusunan KUA PPAS dan pembahasan di DPRD sesuai target, padahal saat ini sudah masuk akhir tahun anggaran?. “Eksekutif dan legislatif memiliki kometmen yang sama yakni menyelesaikan pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2017 sesuai batas waktunya, tunggu saja pasti selesai,” tegasnya.

Saat ini, Raperda SOPD masih berada ditangan Pansus, hasil fasilitasi atau evaluasi Gubernur dinilai cacat hukum sehingga gubernur harus mengeluarkan surat evaluasi baru terhadap Raperda SOPD tersebut.

Ada banyak kejanggalan yang dilai menyebabkan cacat hukum diantaranya ditanda tangani Plt Sekda Provinsi, seharusnya Plh, karena Sekda tidak berhalangan tetap dan ada nomenklatur yang tidak ada di hasil pembahasan pansus ternyata muncul di fasilitasi Gubernur.

Kesalahan administrasi dan isi surat fasilitasi itu diakui oleh pihak pemprov dan siap melakukan evaluasi ulang terhadap Raperda SOPD tersebut.

Sebelumnya, hasil pleno panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep atas raperda struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) yang menetapkan format organisasi perangkat daerah sebanyak 26 SKPD. Namun setelah mendapatkan fasilitasi Gubernur, format tersebut bertambah menjadi 30 SKPD.

Sejumlah SKPD yang awalnya digabung dalam format OPD yang ditetapkan Pansus DPRD berubah menjadi lembaga terpisah setelah dievaluasi Gubenur Jawa Timur, diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menjadi dua SKPD yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagang dan Dinas Kopersi dan UKM.

Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang menjadi Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Sumber Daya Air, kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang awalnya digabung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga dipisah, dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB yang sebelumnya digabung dirubah menjadi SKPD terpisah.

Selain penggabungan instansi, banyak skoring dan tipelogi SKPD yang naik diantaranya kecamatan yang sebelumnya tipe B menjadi A. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.