PortalMadura.Com, Sumenep – Ratusan nelayan dari Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin (7/5/2018).
Mereka meminta alat tangkap ikan “Sarkak” tidak lagi digunakan. Sebab, alat tersebut merusak laut dan memengaruhi pada nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisional seperti jaring. Sarkak merupakan alat tangkap ikan yang terbuat dari besi dan juga jaring. Alat tangkap ini dinilai merusak ekosistem laut.
“Sarkak itu merusak terumbu karang dan memengaruhi hasil tangkapan ikan nelayan yang lain,” kata salah satu nelayan, asal Talango, Hosni (43).
Menurutnya, alat tangkap tersebut mampu menangkap ikan yang masih kecil dan masih belum waktunya untuk ditangkap. Apabila dibiarkan, maka perkembangbiakan ikan akan terganggu.
“Kedatangan kami ke sini agar dibantu menyelesaikan persoalan itu. Karena jika dibiarkan persoalan ini bisa berdampak negatif di antara para nelayan,” tegasnya.
Setelah berurai secara bergantian, perwakilan nelayan langsung diminta masuk ke ruangan Komisi II DPRD Sumenep. Mereka ditemui Ketua Komisi II Nurus Salam, Pol Airut Polres setempat dan juga perwakilan dari Dinas Perikanan. (Arifin/Putri)