PortalMadura.Com, Pamekasan – Hingga pertengahan tahun 2015, masih sekitar seratus ribu warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang telah menjadi program pemerintah pusat sejak tahun 2013.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Herman Kusnadi menuturkan, secara keseluruhan warga bumi Gerbang Salam yang dinyatakan wajib KTP sebanyak enam ratus ribu penduduk. Sementara yang telah melakukan perekaman sebanyak lima ratus ribu.
“Jadi, kita masih tinggal seratus ribu yang belum merekam. Oleh sebab itu, untuk mempercepat proses perekaman, setiap orang yang mengurus dokumen kependudukan harus direkam. Kita check semua anggota keluarganya, jika masih ada yang belum merekam, ya kita rekam,” bebernya, Rabu (29/7/2015).
Lambatnya proses perekaman itu sedikitnya terkendala dua hal, kesadaran masyarakat yang masih rendah, kemudian kendala berikutnya adalah yang bersangkutan bekerja di luar Madura atau di luar negeri.
“Dengan kebijakan itu tadi, diharapkan angka masyarakat yang masih belum merekam e-KTP ini dapat diminimalisir, agar program segera selesai dan warga memiliki e-KTP semua,” harapnya. (Marzukiy/choir)