PortalMadura.com — Efek dari razia gabungan yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang mulai terlihat nyata.
Masyarakat yang sebelumnya abai terhadap aturan lalu lintas kini berbondong-bondong mendatangi kantor polisi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM
). Dalam beberapa hari terakhir, lonjakan permohonan mencapai hingga 30 persen.
Kepala Satlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengatakan peningkatan ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh akibat intensifnya razia di sejumlah titik strategis di Kota Sampang.
“Kesadaran masyarakat dalam membuat SIM semakin meningkat, bahkan sampai 30 persen yang datang ke kantor untuk membuat SIM,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (13/5/2025).
Menurut AKP Sigit, saat awal menjabat, tingkat kepatuhan warga terhadap aturan lalu lintas masih rendah. Namun, dengan digelarnya razia gabungan secara berkala, masyarakat mulai menyadari pentingnya memiliki surat-surat kendaraan lengkap, termasuk SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami berharap melalui kegiatan ini terus dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Sampang dalam berlalu lintas, baik dalam hal kelengkapan kendaraan maupun surat-surat seperti SIM dan lainnya,” imbuhnya.
Selain menyoroti kepemilikan SIM, AKP Sigit juga menegaskan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dengan masa berlaku surat mati selama lima tahun tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko besar bagi pemilik saat terjadi kecelakaan karena tidak bisa mengklaim santunan dari Jasa Raharja.
“Kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan kesadaran penuh kepada para pengendara di Sampang,” tutupnya.