PortalMadura.com – Para pelaku usaha elektronik wajib memperhatikan registrasi K3L (Kemasan, Keamanan, dan Lingkungan) agar produk mereka dapat beredar secara legal di Indonesia. K3L adalah standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan untuk memastikan produk elektronik aman digunakan dan ramah lingkungan. Tanpa sertifikat ini, produk bisa dilarang beredar atau dikenai sanksi berat.
Tidak semua produk wajib memiliki sertifikat K3L, tetapi alat elektronik masuk dalam kategori yang berisiko tinggi dan harus terdaftar. Baik produk lokal maupun impor harus memenuhi ketentuan ini agar tidak terkena larangan distribusi atau denda yang dapat merugikan bisnis. Dengan registrasi K3L, produk juga lebih dipercaya konsumen dan memiliki daya saing yang lebih baik di pasar.
Proses pendaftaran K3L cukup mudah jika semua dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan, seperti spesifikasi produk dan hasil uji laboratorium. Pengusaha dapat mengajukan registrasi langsung ke Kementerian Perdagangan atau menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman untuk mempercepat prosesnya.
Jangan tunda registrasi K3L jika ingin bisnis tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Selain menghindari sanksi, kepatuhan terhadap regulasi ini juga meningkatkan reputasi usaha. Jika masih bingung, Sahabatlegal siap membantu pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi K3L.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.