Rekrutmen PPK, KPU Sampang Tunggu Aturan Baru

Rekrutmen PPK, KPU Sampang Tunggu Aturan Baru
Kantor KPU Kabupaten Sampang (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih menunggu aturan baru.

Rekrutmen tersebut termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau yang disebut badan ad hoc.

“Tahapan pembentukan badan ad hoc, kami masih menunggu kebijakan dan aturan yang ditentukan KPU RI,” terang Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, Selasa (23/8/2022).

Kuota PPK, kata dia, menyesuaikan dengan jumlah kecamatan se- Kabupaten Sampang dan tidak melihat pada jumlah panduduk atau luas wilayah.

Persyaratan dasar dan yang wajib adalah data bersifat administrasi. Ada 14 kecamatan di Kabupaten Sampang. “Setiap kecamatan, membutuhkan lima anggota PPK. Keseluruhan membutuhkan 70 orang,” katanya.

Sedangkan kebutuhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan tersebar di 180 desa dan 6 kelurahan mencapai 558 orang.

Setiap desa dan kelurahan dibutuhkan 3 orang anggota PPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024, baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Kebutuhan untuk badan ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kuota menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Setiap TPS, yang terlibat paling sedikit tujuh anggota KPPS dan ditambah dua orang yang bertugas untuk keamanan,” terangnya.

Penentuan jumlah TPS untuk Pemilu 2024, pihaknya akan menyesuaikan dan mempertimbangkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.