Rektor Unija Sumenep Mendadak Mengundurkan Diri

Avatar of PortalMadura.Com
Rektor Unija Sumenep Mendadak Mengundurkan Diri
Surat Pertama Rektor Unija Sumenep Alwiyah mengundurkan diri (WA)

PortalMadura.Com, – Kabar kurang baik datang dari Universitas Wiraraja (Unija) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang beralamat di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan KM. 05 Patean, Batuan, Sumenep.

Menjelang dini hari, Senin (9/4/2018) Rektor Dr. , SE., MM dikabarkan mengundurkan diri secara resmi dan sudah mengirimkan surat pada Ketua Umum Yayasan Arya Wiraraja. Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani tertanggal 07 April 2018.

Sinergi seluruh pihak terkait di kampus merupakan kunci sukses untuk mewujudkan kampus yang berkualitas. Yang terjadi di Universitas Wiraraja adalah tidak harmonisasinya hubungan antara Rektor dengan Ketua Umum Yayasan Arya Wiraraja. Dampaknya, dibentuknya Tim Penyusunan Rancangan Perubahan Statuta yang tidak melibatkan Pimpinan Universitas, Lembaga dan Biro sebagai pelaksana akademik,” demikian isi pembuka surat pengunduran diri Rektor Unija Sumenep Alwiyah yang menyebar via WhatsApp.

Dasar pengunduran diri Rektor cantik itu merujuk pada dua aturan yakni;

Pertama :

Pasal 61 UU No. 12 Tahun 2012, diatur tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta:

(1) Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja Perguruan Tinggi yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tri Dharma dan fungsi manajemen sumber daya.

(2) Organisasi penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur :

a. Penyusunan kebijakan;
b. Pelaksana akademik;
c. Pengawas dan penjamin mutu;
d. Penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. Pelaksana administrasi atau tata usaha.

(3) Organisasi penyelenggara Perguruan Tinggi diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

Kedua:

Mengacu Pasal I PP No. 4 Tahun 2014, Statuta Perguruan Tinggi adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan TInggi.

Pasal 31-nya mengatur :

(1) Organisasi Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta masing-masing PTS yang ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan organ pokok PTS yang di dalam statuta antara lain adalah :

a. Pengurus Badan Penyelenggara;
b. Rektor, Ketua, atau Direktur; dan
c. Senat PTS.

Di dalam statuta diatur pengelolaan berbagai urusan Perguruan Tinggi, yang terbagi dalam :

a. Urusan dalam bidang akademik dan non akademik; atau
b. Urusan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; atau
c. Pembagian urusan lain sesuai kebijakan badan Penyelenggara.

Dengan demikian isi ketentuan statuta mustahil dirancang, dibahas, dirumuskan dan ditetapkan tanpa melibatkan Rektor, Senat Universitas dan Unit Organisasi pelaksana akademik. Badan penyelenggara tidak dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa organisasi penyelenggara.

Atas dasar itu penyusunan/ perubahan statuta berdasarkan prinsip proper and comply, harus melibatkan organisasi penyelenggara Perguruan Tinggi. Dengan alasan tersebut diatas maka saya mengundurkan diri sebagai Rektor Universitas Wiraraja terhitung sejak surat ini diterima Yayasan atau 07 April 2018,” penegasan dalam penutup surat pengunduran diri Alwiyah.

Demikian surat pengunduran diri saya, agar dimaklumi.
Ditanda tangani
Dr. Alwiyah, SE., MM (NIDN. 0728087301)

Dengan tembusan
1. Dewan Pembina Yayasan Arya Wiraraja
2. Pengurus Yayasan Arya Wiraraja
3. Pengawas Yayasan Arya Wiraraja
4. Anggota Senat Universitas Wiraraja

Surat Kedua

Rektor Unija Sumenep Mendadak Mengundurkan Diri
Surat Rektor yang ke dua

Pihak Yayasan Universitas Wiraraja nampaknya tidak menerima dengan surat pengunduran diri Alwiyah dengan surat yang pertama. Itu terbukti dengan munculnya surat kedua yang disampaikan Rektor.

Isi surat kedua tetap pada pendirian awal yakni memilih mengundurkan diri yang substansi suratnya tetap pada ketidak harmonisan.

Berikut Isinya :

Hal : Pengunduran diri sebagai rektor (2)

Merujuk (1) pada Surat saya pertama tertanggal 07 April 2018 dan dikembalikan saat itu juga disebabkan (2) Rapat Yayasan pada 07 April 2018 yang memutuskan menolak pernyataan saya untuk mengundurkan diri sebagai Rektor Universitas Wiraraja, maka disampaikan:

1. Saya menghargai penolakan pernyataan saya mengundurkan sebagai keputusan rapat yayasan. Penghargaan itu merupakan bukti bahwa yayasan menerima apa yang telah saya lakukan, saya menghormati keputusan itu.

2. Tidak ada manusia yang sempurna. Karena itu memang penting untuk saling memaafkan atas peristiwa yang berdampak tidak harmonisnya hubungan antara Rektor dengan Ketua Umum Yayasan Arya Wiraraja.

3. Melihat kepentingan sehatnya hubungan antara Badan Penyelenggara dan Organisasi Penyelenggara Akademik, maka hubungan kerja yang harmonis menjadi bekal bagi kinerja kampus yang positif.

4. Mengembalikan hubungan kerja yang harmonis membutuhkan energi tersendiri.

“Dengan pertimbangan tersebut di atas, saya tetap menyatakan mengundurkan diri sebagai Rektor Universitas Wiraraja terhitung sejak tanggal 9 April 2018,” sebagai penegasan dalam penutup surat kedua Alwiyah.

Sekali lagi, terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.

Ditandatangai 8 April 2018
Dengan tembusan
1. Pembina, Pengawas dan Pengurus yayasan Arya Wiraraja
2. Senat Universitas Wiraraja

Sementara, PortalMadura.Com berusaha menghubungi pihak yang bersangkutan, namun hingga berita ini diturunkan, telepon maupun WhatsApp yang biasa digunakan oleh Alwiyah sulit dihubungi.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.