Revolusi Mental, Rutan Sumenep Lakukan Ini

Avatar of PortalMadura.Com
Revolusi Mental, Rutan Sumenep Lakukan Ini
Apel Siaga

PortalMadura.Com, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar apel siaga, Jum'at (31/3/2017). Kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Apel siaga bertema “Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani”. “Ini dalam rangka membangun integritas jajaran petugas pemasyarakatan melalui revolusi mental,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar.

Menurutnya, pelaksaan kegiatan tersebut sesuai dengan instruksi presiden nomor 12 tahun 2016 tentang gerakan nasional revolusi mental. “Harus mau merubah dari sendiri. Ya, mulai detik ini. Salah satunya, melalui apel siaga,” ujarnya.

Nota Kesepahaman

Revolusi Mental, Rutan Sumenep Lakukan Ini
MoU

Selain itu, menggagas kerjasama dengan tujuh instansi lain, yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman.

Tujuh instansi itu, yakni, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan dengan Kodim 0827 Sumenep, Kepolisian Resort Sumenep, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta Dinas Perindustrian Sumenep.

“Nota kesepahaman itu, untuk dijadikan pedoman kerja kedepan agar lebih baik,” kata Ketut Akbar Herry Achjar.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut, meliputi:

1. Peningkatan Kapasitas Petugas.
2. Bantuan Pemadam Kebakaran.
3. Peningkatan Kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam upaya
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
4. Bimbingan teknis pengamanan dan peningkatan kapasitas petugas di
UPT Kemasyarakatan.
5. Pembinaan mental kepada petugas pemasyarakatan dan pembinaan
disiplin warga binaan pemasyarakatan.
6. Bantuan pengamanan untuk rutan dan lapas yang rawan gangguan
keamanan dan ketertiban.
7. Pertukaran informasi dan rangka penyelidikan, penyidikan dan
penyelenggaraan tugas serta kerahasiaan informasi dan data yang
diterima.
8. Penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban, pengawalan,
pemindahan tahanan, narapidana, dan pengamanan narapidana risiko
tinggi.
9. Koordinasi dan singkronisasi dalam penyelesaian status hukum setiap
benda sitaan dan barang rampasan negara hasil tindak pidana untuk
proses persidangan.
10. Penempatan benda sitaan yang berbahaya dan memiliki resiko tinggi.
11. Bimbingan teknis bidang terapi dan rehabilitasi (TR).
12. Bantuan pelayanan kesehatan dan obat-obatan.
13. Peningkatan Program perindustrian dan kerja.
14. Kegiatan lain yang disampaikan para pihak.

(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.