PortalMadura.Com, Pamekasan – Seribu lebih guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak bisa menerima honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Prama Jaya mengatakan, ada tiga kategori guru honorer yang tidak bisa mendapatkan dana BOS. Yaitu guru yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru sertifikasi dan guru yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Itu merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” kata Prama, Minggu (16/2/2020).
Prama menjelaskan, guru yang tidak mempunyai NUPTK di bawah naungan disdik sebanyak 1.009 orang, dengan rincian guru SD sebanyak 905 orang dan SMP sebanyak 104 orang. Dengan demikian, pihaknya akan mencarikan solusi agar guru honorer tersebut bisa menerima insentif.
“Kami sedang berusaha agar mereka bisa mendapatkan insentif dari APBD. Tetapi yang jelas, harus benar-benar GTT (Guru Tidak Tetap) yang pegang kelas,” pungkasnya.(*)