Ribuan Guru Honorer Non K2 Tak Bisa Terima SK Bupati

Avatar of PortalMadura.com
Ribuan Guru Honorer Non K2 Tak Bisa Terima SK Bupati
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Nasib non K2 yang mencapai 8.090 orang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih terkatung-katung.

Tuntutan legalitas yang mereka ajukan berupa SK Bupati Pamekasan tidak dapat diberikan.

Kepala Kabupaten Pamekasan, Moh Tarsun, Rabu (6/3/2019) mengatakan, SK dari kepala sekolah sudah dianggap legal berdasarkan undang-undang yang ada.

Bahkan Tarsun berdalih, jika SK diterbitkan oleh Bupati akan menabrak aturan. “SK kepala sekolah itu sudah sah. Jadi, tidak perlu lagi SK Bupati,” tegasnya.

Menurut Tarsun, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat tenaga .

“Jadi, kepala sekolah itu tidak boleh mengangkat honorer lagi,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menyarankan agar pemerintah daerah melegalkan status ribuan guru honorer tersebut.

Bagi Suli, SK tidak boleh dikeluarkan oleh kepala sekolah karena bukan pimpinan OPD atau pejabat yang berwenang, semisal kepala dinas.

“Secara ilmu administrasi pemerintahan itu jelas melanggar,” tandasnya.

Pihaknya juga memperkirakan jumlah guru honorer bakal membeludak dalam beberapa tahun ke depan, jika penerbitan SK berada di tangan kepala sekolah.

“Sekarang jumlahnya mungkin hanya delapan ribuan, beberapa tahun lagi pasti membeludak,” ucapnya.

Aspek legalitas yang merupakan permintaan dari para guru honorer harus diperhatikan oleh pemkab, sehingga kesejahteraan mereka nantinya dapat tercover oleh pemerintah kabupaten.

“Kalau hanya SK kepala sekolah, mereka bisa diberhentikan secara sepihak,” tandas Suli.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.