Hukum  

Ringkus Pengecer Togel, Polisi Di Protes Warga Sampang

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Penangkapan Osnan, pengecer judi jenis toto gelap () asal Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang oleh polisi setempat, mendapat protes keras dari tetangga dan warga tersangka.

Sebanyak 8 orang, yang mengatasnamakan perwakilan Desa Omben mendatangi mapolres setempat. Mereka hendak bertemu dengan Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar. “Penangkapan Osnan oleh polisi tidak masuk akal. Hal ini yang perlu dipertanyakan pada kapolres,” tegas Hasan (40), Warga Kecamatan Omben, saat di Mapolres Sampang, Jum'at (11/10/2013)

Menurut dia, kehidupan sehari-harinya, tersangka tergolong warga kurang mampu dan hidup dibawah garis kemiskinan. “Warga sangat prihatin dengan penangkapan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, tersangka merupakan orang awam dan tidak tau apa-apa. “Saya harap agar kapolres segera melakukan kajian ulang atas penangkapan Osnan,” ungkapnya.

Sementara, Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tersangka kedapatan barang bukti ditangannya. “Artinya, tertangkap tangan sedang membawa rekapan togel,” tegasnya.

Proses hukum, kata dia, harus tetap dilakukan dan atas dasar perundang-undangan yang ada. “Ini bukan kata saya, tetapi dalam aturan memang sudah benar proses penangkapan tersangka,” terangnya.

Penangkapan tersangka, terjadi pada pukul 14.00 WIB, Kamis, (10/10/2013), di jalan raya Desa Gersempal. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan nomer togel dan uang sebesar Rp80 ribu.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.