PORTALMADURA.COM, Jakarta – Presenter kondang Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu resmi melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Langkah hukum ini ia tempuh buntut dari maraknya penyebaran potongan video video call dirinya dengan seorang pria di berbagai platform media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi masuknya laporan resmi dari sang artis. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses dan mendalami materi laporan tersebut melalui unit kerja khusus.
“Laporan tersebut mendapat rekomendasi untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menjelaskan bahwa Ruben Onsu secara pribadi mendatangi markas kepolisian pada Minggu (11/10/2026) untuk menyerahkan laporan beserta barang bukti pendukung.
Dalam kesempatan tersebut, pelapor melampirkan rekaman digital serta bukti cetak guna memperkuat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting berupa flashdisk serta tangkapan layar (screenshot) unggahan dari akun Instagram terkait,” terang AKBP Onkoseno, Senin (12/10/2026).
Penyidik Direktorat Reserse Siber hingga saat ini masih mempelajari materi rekaman serta menganalisis akun-akun penyebar konten tersebut. Polisi belum merinci identitas pihak terlapor maupun nama akun yang menjadi fokus utama dalam berkas perkara ini.
Sajian berita ini dipublikasikan kembali oleh portalmadura.com untuk menyajikan informasi hukum dan kabar selebritas Tanah Air secara akurat, objektif, serta tepercaya.





