PortalMadura.Com, Pamekasan – Seorang pejabat berinisial NK di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam dugaan tindak pidana korupsi adhoc atau pengadaan buku, Selasa (29/9/2015).
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto mengatakan, mantan sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) tersebut terbukti bersalah. Mengingat, proyek pengadaan buku untuk 46 lembaga pendidikan pada tahun 2008 tidak bermanfaat bagi pemerima.
“Pada saat realisasi proyek pengadaan buku itu, yang bersangkutan menjadi KPA atau kuasa pengguna anggaran,” kata Agita.
Tersangka yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan bersama seorang rekanan berinisial Y.
“Dalam pengadaan buku kepada 46 lembaga pendidikan di Pamekasan ternyata tidak sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis. Kita anggap hilang total karena buku tersebut tidak bermanfaat,” tambahnya.
Pihaknya akan segera melimpahkan berkas yang bersangkutan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk proses lebih lanjut. (Marzukiy/har)