Rutan Klas II B Bangkalan Usulkan 150 Napi Dapat Remisi HUT RI tahun 2019

Avatar of PortalMadura.com
Rutan Klas II B Bangkalan Usulkan 150 Napi Dapat Remisi HUT RI tahun 2019
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Bangkalan, Pradana Suwito

PortalMadura.Com, Sebanyak 150 Nara Pidana (Napi) di rumah tahanan (Rutan) klas IIB Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Kemerdekaan RI.

“Saat ini sudah ada 150 napi yang kami usulkan diantara semua napi tapi sampai saat masih belum mendapatkan SK dari pusat,” terang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Bangkalan, Pradana Suwito, Selasa (6/8/2019).

Namun pihaknya yakin semua yang diusulkan tersebut mendapatkan remisi karena semuanya berstatus sudah memenuhi persyaratan.

“Kami pastikan yang diusulkan itu mendapatkan remisi untuk HUT RI tahun ini,” katanya.

Pradana memastikan, dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Karena sudah memenuhi syarat menjalani 6 bulan dari masa tahanan. tentunya yang diusulkan harus memenuhi syarat. Kalau semuanya tidak memenuhi syarat pasti ditolak oleh pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pidana itu dibagi menjadi dua, ada pidana umum dan pidana khusus, untuk pidana umum seperti kriminal pencurian termasuk narkotika yang ancamannya dibawah 5 tahun. Untuk pidana khusus, termasuk korupsi, teroris, narkotika yang diatas 5 tahun.

Sementara untuk mendapat remisi tersebut ada ketegori-kategori yang harus dipenuhi, seperti teroris itu harus ada surat pernyataan deradikalisasi kayak semacam mengakui saya Pancasila.

Baca Juga : Jelang Idul Adha, Kemacetan Landa Pamekasan Akibat Pasar Hewan Tumpah

Untuk narkotika harus ada surat jastis colaborator (JC) atau surat pernyataan dari penyidik bahwa si pelaku itu mau diajak kerjasama untuk membongkar suatu kasus yang saat ini sedang dijalanin contohnya siapa yang menjadi sindikat-sindikat diluar sana.

Kalau korupsi selama dia bayar denda dan bayar uang pengganti ada surat jastis colaborator (JC).

“Selain persyaratan diatas ada juga persyaratan subtantif, subtantif itu harus menjalani 6 bulan selama masa tahanan dan berprilakuan baik,” tutupnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.