Hukum  

Sabu-sabu Disimpan Dalam BH

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka berinisial, ABD (47), warga Kalianget, NR (24) dan ANS (28), keduanya warga Kecamatan Talango, Sumenep.

“Diawal tahun 2014 ini, kami mengamankan tiga orang pengguna sabu-sabu. Saat ini, ketiga tersangka ada di mapolres,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Rabu (08/01/14).

Menurut Marjoko, kali ini merupakan modus baru, karena sabu-sabu seberat 0,3 gram itu ditemukan didalam BH salah seorang tersangka berinisial ANS.

“Saat ditangkap, sabu itu berada dalam BH. BH itu dipegang oleh tersangka, saat diperiksa ternyata BH itu berisi sabu,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti berupa pipet, korek api, bong, dan alkohol. Mereka melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.