PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengungkap kepemilikan sabu seharga Rp 180 juta yang disimpan dalam sebuah tas anyaman plastik.
Barang Bukti (BB) tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan salah satu rumah warga di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
“Barang bukti itu milik tersangka AM (48) yang sekaligus pemilik rumah yang digerebek oleh Satreskoba,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno, Rabu (21/8/2019).
Penggerebekan rumah tersangka itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu. Tidak ingin kehilangan jejak, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, saat polisi tiba di rumah yang disebutkan warga, melihat ada seorang pria melarikan diri melewati pintu kamar belakang sambil membawa tas terbuat dari anyaman plastik.
Sambil mengejar pria tersebut, polisi melihat tas yang dibawa kabur itu dibuang. “AM itu ternyata membuang tas berisi barang bukti sabu,” terangnya.
Tersangka AM berhasil diamankan. Dan barang bukti sabu dalam tas tersebut, terdiri dari 5 kantong plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 98,70 gram, 55,11 gram, 50,07 gram, 28,81 gram dan 15,07 gram.
Barang bukti lainnya, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 69 ribu.
Diakui tersangka, barang terlarang adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 180 juta. Dan baru dibayar Rp 80 juta dari HF melalui perantara ML.
“HF dan ML masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang,” katanya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)