Saksi Paslon Satu Pilkada Bangkalan Tolak Tandatangani Hasil Rekap PPK Kota

Avatar of PortalMadura.Com
Saksi Paslon Satu Pilkada Bangkalan Tolak Tandatangani Hasil Rekap PPK Kota
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, di tingkat PPK kota diwarnai penolakan menandatangani hasil rekap dari saksi nomor urut satu Cabup-cawabup Farid Alfauzi – Sudarmawan.

Ketua PPK Kota Bangkalan, Mahmudi Ibnu Khotib menjelaskan, saksi dari paslon nomor urut satu tidak menandatangani C1 plano dari masing-masing desa atau kelurahan, sehingga PPK menyediakan form model DA2 KWK kepada saksi.

“Tidak mau menandatangani, katanya ada instruksi dari atasannya,” terang dia, Jumat (29/6/2018).

Sementara itu, , Fauzan Jakfar menyatakan, bahwa kejadian itu tidak menggangu proses rekapitulasi. Sebab, KPU telah memiliki pakem dan tahapan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami jalan terus, itu tidak akan mengganggu proses rekapitulasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika paslon menemukan pelanggaran dalam pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada, harusnya dipersoalkan sejak di TPS yang saat itu masih ada saksi masing-masing calon.

“Saat di TPS semua saksi menandatangani. Berarti proses tahapan di TPS itu tidak ada masalah,” terangnya.

Dia mencontohkan, peristiwa yang terjadi di TPS 1 Desa Katol Barat, Kecamatan Geger. Saat itu KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran ada pelanggaran di TPS dan saat itu juga langsung ditindaklanjuti.

“Kami akan menjalankan proses Pilkada sesuai dengan tahapan,” tandasnya.(Hamid/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.