Salah Gunakan Ijin, 6 Tempat Karaoke Ditutup Paksa

Avatar of PortalMadura.Com
Salah Gunakan Ijin, 6 Tempat Karaoke Ditutup Paksa
Penutupan Paksa Tempat Karaoke Sumenep

PortalMadura.Com, – Sebanyak enam tempat yang disediakan para pengusaha rumah makan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya paksa oleh tim gabungan, Rabu (17/12/2014).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, TNI dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep menemukan penyalahgunakan ijin, yakni rumah makan menyediakan hiburan berupa karaoke.

Penutupan paksa ditandai dengan pemajangan papan yang bertuliskan “Ditutup Karena Melanggar”.

“Mereka menyalahgunakan ijin. Ijinnya rumah makan, tapi digunakan sebagai tempat karaoke dan jam buka melebihi jam 12 malam,” terang Kepala Satpol PP Sumenep, Abd Madjid, Rabu (17/12/2014).

Madjid memaparkan, enam rumah makan itu di antaranya Zurin Resto dan Galaxi masing-masing di jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma), Srikandi dan Mila Resto di Jalan Trunojoyo, Malioboro Live Jalan Lingkar Timur Sumenep dan Kafe Ayu Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

“Selain jam buka melebihi batas waktu, pengunjungnya juga glamor serta dijadikan tempat untuk pesta minuman keras,” tuturnya.

Rumah makan yang menyediakan fasilitas hiburan (karaoke) juga sangat mengganggu masyarakat sekitar, karena jam buka hingga larut malam.

“Masyarakat sekitar sangat terganggu dengan kegiatan rumah makan itu,” tukasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.