PortalMadura.Com, Sampang – Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum merata. Hingga saat ini, hanya terealisasi di satu desa. Padahal, Sampang dikenal sebagai lumbung TKI ilegal.
Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang, Bisrul Hafi menjelaskan, program Desmigratif merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membangun masyarakat desa produktif.
Sayangnya, program tersebut belum merata di wilayah Sampang. “Kami sudah mengajukan empat kecamatan yang menjadi lumbung TKI agar bisa tersentuh program tersebut. Yakni, Kecamatan Banyuates, Ketapang, Sokobanah dan Karang Penang. Tapi yang disetujui hanya Karang Penang,” katanya, Senin (23/7/2018).
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi meluncurkan progran Desmigratif pada tanggal 11 September 2017. Tujuannya, untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), calon TKI dan keluarga secara terpadu.
Sedangkan pemerintah daerah Kabupaten Sampang menyebutkan ada lumbung TKI di kota Bahari itu. Mayoritas berada di wilayah Pantai Utara (Pantura). “Akan tetapi, sampai tahun 2018 hanya terealisasi di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang,” ujar Bisrul Hafi.
Diakui, penentuan pelaksanaan program tersebut, sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat. Apalagi, program itu mencakup seluruh daerah di Indonesia.
“Dan desa yang masuk dalam program, sudah ditempatkan petugas imigrasi. Sehingga, warga bisa lebih mudah dalam mengurus dokumentasi paspor,” lanjutnya.
Bisrul mengaku program itu menitikberatkan terhadap kegiatan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan larangan menjadi TKI ilegal.
“Sebab, selama ini daerah Sampang menjadi penyumbang TKI ilegal di Jawa Timur,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat desa memanfaatkan program tersebut dengan baik, sehingga cakupan daerah bisa ditambah. “Karena, akan dilakukan penilaian oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (Rafi/Putri)