Sampang Musnahkan 2.647 Lembar KTP

Avatar of PortalMadura.Com
Sampang Musnahkan 2.647 Lembar KTP
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sampang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP) yang rusak.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto menyebutkan ada 2.647 lembar KTP yang rusak selama tahun 2018.

Sesuai petunjuk Dirjen Dukcapil, pihaknya menggunting sisi pojok KTP yang kondisinya rusak sebelum dilakukan pemusnahan.

“KTP dimusnahkan dengan cara dibakar karena tidak bisa digunakan lagi oleh penduduk untuk kepentingan apapun,” ujarnya, Sabtu (29/12/2018).

Terdapat tiga kategori KTP yang dimusnahkan Dispendukcapil Sampang tersebut, yakni kategori rusak meliputi patah, mengelupas dan kondisi foto tidak terlihat.

Selain itu, kategori invalid data, di antara ada perubahan elemen data. Misalnya, status dalam KTP belum kawin akan diganti kawin, belum bekerja bisa diganti menjadi karyawan swasta dan sebagainya.

Kategori lainnya, ada penduduk luar daerah yang masuk atau pindah domisili, sehigga penduduk mengajukan untuk membuat KTP baru.

“Semua KTP kategori rusak, invalid dan pindah domisili dimusnahkan. Warga dibuatkan KTP baru,” pungkasnya.(Rafi/Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses