PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyita dua unit sepeda motor dinas yang digunakan oleh Ikron Muddin dan Perdana, keduanya siswa SMPN 3 Sampang.
Dua sepeda motor dinas dengan nomor polisi M 2800 PP tersebut diketahui atas nama Rawi salah satu pegawai di Dinas PU Pengairan. Sementara sepeda motor dengan nomor polisi M 2596 PP, atas nama Hamid salah satu pegawai yang bertugas di Kemenag Sampang.
Penyitaan tersebut berawal saat Kepala Satpol PP Hamdani melihat kedua pelajar mondar-mandir di depan Rumah Dinas Bupati dan Komandan Kodim.
Kepala Satpol PP Hamdani melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jalil mengatakan, penyitaan motor dinas atas dasar PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 nomor 5 tentang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan dan menyiwakan atau meminjamkan barang-barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dukomen, surat berharga negara tidak sah.
“Kami amankan kendaraan sepeda motor dinas ini, karena telah melanggar PP nomor 53 Tahun 2010. Karena saat kami ciduk, yang mengedarai bukan pemilik aslinya, namun orang lain, juga kita antisipasi sepeda dinas ini dijadikan balapan, karena sebelumnya sempat mondar-mandir dengan teman-teman lainnya yang jumlahnya cukup banyak,” jelasnya.
Pihanya akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk disampaikan ke bupati dan bagian aset selaku pihak yang berwenang dalam kendaraan dinas ini. “Jadi, biar ada efek jera mas,” pungkasnya.(lora/htn)