PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung nasi dan restoran menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1439 H.
Kabid Trantibun Satpol PP Pamekasan, Yusuf mengatakan, sebelum melayangkan surat kepada para pemilik warung, terlebih dahulu akan melakukan himbauan agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda). Himbauan tersebut bisa menggunakan pengeras suara dan dengan bentuk lainnya.
“Sebelum melayangkan surat, kami akan berikan himbauan terlebih dahulu melalui pengeras suara,” katanya, Selasa (8/5/2018).
Yusuf berharap para pemilik rumah makan bisa menjaga kesucian bulan Ramadan dengan tidak membuka usahanya sebagaimana diatur dalam Perda. Sehingga umat Islam bisa melaksanakan ibadah dengan tenang.(Marzukiy/Putri)