Satpol PP Pamekasan Setengah Hati Tindak Rumah Kos Nakal

Avatar of PortalMadura.com
Satpol PP Pamekasan Setengah Hati Tindak Rumah Kos Nakal
Pasangan luar nikah saat dirazia petugas di Pamekasan, Rabu (31/10/2018), (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak melakukan tindakan tegas terhadap rumah kos yang sering kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Selama ini, ada beberapa rumah kos yang selalu dilakukan razia lantaran ada pasangan luar nikah dalam satu kamar. Meskipun terbukti melanggar, tidak ada tindakan tegas berupa penutupan atau pencabutan izin rumah kos tersebut dengan alasan akan koordinasi terlebih dahulu.

Rabu (31/10/2018), petugas penegak perda itu kembali merazia rumah kos di Jalan Bonorogo yang mendapati dua janda muda dan tiga laki-laki berada dalam satu kamar. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil BAP itu, mereka mengakui jika bukan muhrim.

Ditanya soal tindakan terhadap pemilik rumah kos yang melanggar regulasi tersebut, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan , Ainurrahman, kembali beralasan jika pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sesuai Standar Operasional Program (SOP).

“Di SOP itu berjenjang, ketika pelanggaran pertama, ada tenggang waktu 15 hari. Ketika dalam waktu itu melakukan pelanggaran lagi, akan dilakukan peringatan. Ini berjenjang,” kilahnya, Kamis (1/11/2018).

Namun demikian, dengan adanya temuan baru rumah kos yang melanggar aturan tersebut, pihaknya berjanji akan bertindak tegas sebagaimana regulasi yang ada. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.